Masalah kesehatan jiwa dalam konteks pariwisata menuntut perlindungan hukum yang kuat karena interaksi antara layanan kesehatan, operasional bisnis pariwisata, dan hak asasi manusia terus meningkat. Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata global, menghadapi tantangan dalam melindungi orang dengan gangguan jiwa yang merupakan bagian dari wisatawan atau pekerja di industri pariwisata. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 membawa reformasi signifikan terhadap perlindungan hukum orang dengan gangguan jiwa melalui kerangka kesehatan yang lebih komprehensif. Penelitian ini membandingkan perlindungan hukum di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, terutama dalam aspek hukum bisnis dan kepariwisataan, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif komparatif dengan analisis dokumen peraturan perundang-undangan, kebijakan pariwisata, serta studi literatur sekunder. Temuan utama menunjukkan variasi signifikan dalam kerangka hukum yang mempengaruhi kapasitas perlindungan hukum, terutama terkait akomodasi layanan kesehatan, tanggung jawab bisnis pariwisata, serta mekanisme penegakan hukum. Rekomendasi mencakup harmonisasi kebijakan, peningkatan pengaturan layanan kesehatan jiwa dalam bisnis pariwisata, dan penguatan mekanisme akses keadilan.
Copyrights © 2026