Dalam negara demokrasi konstitusional, pemilihan umum tidak hanya berfungsi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, tetapi juga sebagai mekanisme konstitusional yang sangat ditentukan oleh efektivitas desain kelembagaan penyelenggaranya. Dalam konteks tersebut, desain kelembagaan penyelenggara pemilu memiliki peran strategis untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis desain kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia dalam perspektif hukum tata negara demokratis, khususnya untuk mengidentifikasi problem konstitusional dalam pembagian kewenangan dan relasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk menilai konsistensi desain kelembagaan penyelenggara pemilu Indonesia dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang berkembang secara universal. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara dan demokrasi konstitusional. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik preskriptif-argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa desain kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia secara normatif memang mencerminkan prinsip independensi dan checks and balances melalui keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP, namun secara struktural masih menyisakan persoalan serius dalam pembagian kewenangan dan pola relasi kelembagaan.
Copyrights © 2026