Jurnal Hukum Jurisdictie
Vol 8 No 1 (2026): Hukum Indonesia

Kerugian Terhadap Pemilik Merek Terkenal Yang Mengalami Trademark Squatting Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Gojek Tokopedia Melawan PT. Terbit Financial)

Alizaldi, Annisa (Unknown)
Lubis, Efridani (Unknown)
Riyanto, Slamet (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2026

Abstract

Perlindungan hukum di indonesia terhadap pengusaha yang terkena praktik trademark squatting yang menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil, terutama dalam kasus GOTO, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan pendaftaran merek dengan itikad buruk untuk mengeksploitasi ketenaran merek lain, pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 yakni pasal 21 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) yang kemudian dilanjutkan dengan pasal Pasal 76 Ayat (1), (2), dan (3) hingga pada pasal Pasal 83 Ayat (1), hukum internasional seperti Paris Convention pada Pasal 6 bis, dan Pasal 10 bis. Serta TRIPS Agreement juga mengatur dalam pasal 16 Ayat (2) dan (3) dan pasal 15 Ayat (1). Implementasi perlindungan hukum dengan membatalkan pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad buruk serta upaya hukum lainnya bagi pemegang hak yang dirugikan. Pengadilan Niaga menyatakan menolak gugatan PT TFT. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. Adapun upaya hukum pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar yang melanggar hak dari pemilik merek tidak terdaftar dengan ketentuan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri yakni DJKI dimana DJKI memberikan keputusan bahwa Gojek dan Tokopedia telah memiliki hak untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang dan jasa Nomor 9,36, dan 39 sedangkan Sebagian lainnya yakni pada kelas 42 merupakan hak bagi PT. TFT. Berdasarkan keputusa diatas, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya Pasal 21 Ayat 1 Huruf A.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Jurisdictie

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Jurisdictie is focused on publishing the original research articles, review articles from contributors, and the current issues related to Law Studies. The main objective of Jurnal Hukum Jurisdictie is to provide a platform for the international scholars, academicians, and researchers to ...