Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk pada kementerian dan lembaga negara, memunculkan problematika konstitusional yang signifikan. Persoalan ini semakin kompleks pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik normatif antara Perpol 10/2025 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan terkait lainnya dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan teori negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol 10/2025 berpotensi bertentangan dengan prinsip hierarki norma (Stufenbau Theory), asas legalitas, asas kepastian hukum, serta doktrin netralitas aparatur negara. Selain itu, praktik penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil serta menghambat konsolidasi reformasi sektor keamanan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penegasan status kepegawaian, dan penguatan pengawasan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip konstitusional.
Copyrights © 2026