Kasus yang menimpa Ragil Alfarizi menjadi representasi penting atas pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi korban dan tantangan dalam mengakses keadilan substantif. Penelitian berfokus pada analisis mekanisme perlindungan hukum perdata yang memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan hak secara hukum. Studi ini juga menelaah akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus salah tangkap dan penganiayaan, termasuk evaluasi pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data utama dari literatur hukum, dokumen resmi, dan putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap sejauh mana sistem hukum menyelenggarakan perlindungan yang efektif bagi korban dan memastikan aparat bertanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat mekanisme hukum perdata yang menjamin perlindungan dan kompensasi bagi korban, implementasinya masih menemui sejumlah hambatan. Akuntabilitas aparat perlu ditingkatkan agar memberikan efek jera dan mendorong kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem hukum perdata dan penegakan hukum aparat demi mewujudkan keadilan bagi korban salah tangkap dan penganiayaan.
Copyrights © 2026