ABSTRAK Ekosistem mangrove di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato, menghadapi perubahan tutupan lahan yang cukup signifikan akibat aktivitas budidaya perikanan. Sebagai respons yuridis, Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2021-2041. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Perda RZWP3K dalam melindungi ekosistem mangrove, dengan fokus pada dinamika antara regulasi (das sollen) dan realitas lapangan (das sein). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan socio-legal research. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap regulasi terkait dan data sekunder faktual dari laporan audit negara serta jurnal ilmiah terakreditasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya dinamika implementasi (implementation dynamics) yang perlu mendapat perhatian. Secara de jure, Perda telah menetapkan alokasi Zona Konservasi dan mekanisme perizinan yang ketat. Namun, secara de facto, data Audit BPK (2025) mencatat bahwa seluas 7.679,64 hektar mangrove di Pohuwato telah dimanfaatkan menjadi tambak, yang mengindikasikan perlunya optimalisasi pengelolaan sumber daya pesisir. Analisis menggunakan teori implementasi George C. Edwards III mengidentifikasi tantangan utama pada aspek sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Disimpulkan bahwa diperlukan penguatan sinergi penegakan hukum dan integrasi kebijakan lintas sektor agar Perda RZWP3K lebih efektif dalam mengendalikan perubahan tutupan lahan mangrove di Gorontalo. Kata Kunci: RZWP3K, Mangrove, Gorontalo, Dinamika Implementasi, Tantangan Institusional
Copyrights © 2025