Permasalahan hak milik dan kontrak dalam hukum ekonomi tidak sekadar berkaitan dengan hubungan perdata antar subjek hukum, melainkan menyentuh fungsi institusional hukum dalam membentuk struktur pasar dan pola distribusi sumber daya. Dalam praktik dan kajian akademik, hak milik dan kontrak kerap diposisikan secara terpisah, sehingga relasi fungsional keduanya sebagai lembaga dan pranata hukum ekonomi belum dianalisis secara utuh. Pemisahan ini menimbulkan persoalan kepastian hukum dan efisiensi transaksi, terutama dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks akibat globalisasi dan digitalisasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan pendekatan hukum yang lebih integratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak milik dan kontrak sebagai lembaga dan pranata hukum ekonomi serta hubungan keduanya dalam menjamin kepastian hukum dan efisiensi ekonomi. Fokus kajian diarahkan pada peran hak milik sebagai dasar penguasaan sumber daya dan kontrak sebagai instrumen pengaturan pertukaran dan kerja sama ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan norma hukum dalam kerangka teori hukum dan ekonomi institusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak milik dan kontrak memiliki hubungan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dalam membentuk pranata hukum ekonomi yang efektif. Hak milik memberikan legitimasi penguasaan sumber daya, sementara kontrak mengatur pemanfaatan dan pertukaran secara sah dan mengikat. Relasi ini berperan penting dalam menekan biaya transaksi dan meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang menempatkan hak milik dan kontrak secara simultan sebagai institusi hukum ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi dan konsistensi penegakan hukum agar hak milik dan kontrak berfungsi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keywords : Hak Milik, Kontrak, Hukum Ekonomi
Copyrights © 2026