Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK MILIK DAN KONTRAK SEBAGAI LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM EKONOMI KONTEMPORER Christian Christian; Ahmaddin Ahmaddin; Iksan Iksan; Zuhrah Zuhrah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 3 (2026): 2026 Maret
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i3.725

Abstract

Permasalahan hak milik dan kontrak dalam hukum ekonomi tidak sekadar berkaitan dengan hubungan perdata antar subjek hukum, melainkan menyentuh fungsi institusional hukum dalam membentuk struktur pasar dan pola distribusi sumber daya. Dalam praktik dan kajian akademik, hak milik dan kontrak kerap diposisikan secara terpisah, sehingga relasi fungsional keduanya sebagai lembaga dan pranata hukum ekonomi belum dianalisis secara utuh. Pemisahan ini menimbulkan persoalan kepastian hukum dan efisiensi transaksi, terutama dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks akibat globalisasi dan digitalisasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan pendekatan hukum yang lebih integratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak milik dan kontrak sebagai lembaga dan pranata hukum ekonomi serta hubungan keduanya dalam menjamin kepastian hukum dan efisiensi ekonomi. Fokus kajian diarahkan pada peran hak milik sebagai dasar penguasaan sumber daya dan kontrak sebagai instrumen pengaturan pertukaran dan kerja sama ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan norma hukum dalam kerangka teori hukum dan ekonomi institusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak milik dan kontrak memiliki hubungan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dalam membentuk pranata hukum ekonomi yang efektif. Hak milik memberikan legitimasi penguasaan sumber daya, sementara kontrak mengatur pemanfaatan dan pertukaran secara sah dan mengikat. Relasi ini berperan penting dalam menekan biaya transaksi dan meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang menempatkan hak milik dan kontrak secara simultan sebagai institusi hukum ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi dan konsistensi penegakan hukum agar hak milik dan kontrak berfungsi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keywords : Hak Milik, Kontrak, Hukum Ekonomi
IMPLEMENTASI PRINSIP PRODUKSI SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PRODUK UMKM MAKANAN HALAL DI KOTA BIMA Soaliha Nu’tiha; Ahkyar Ahkyar; Deden Setiadin Putra; Christian Christian; Abdurahman Abdurahman; Ilyas Sarbini
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 5 (2026): 2026 Mei
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i5.864

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip produksi syariah dalam meningkatkan kualitas produk UMKM makanan halal di Kota Bima dan implikasinya terhadap daya saing serta kepercayaan konsumen. Permasalahan utama yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih adanya ketidakpastian penerapan prinsip syariah pada UMKM, terutama terkait kehalalan bahan, keadilan dalam pengelolaan tenaga kerja, dan praktik keberlanjutan, yang berdampak pada mutu produk dan kepercayaan konsumen. Ketidakpastian ini juga diperkuat oleh keterbatasan akses pelatihan dan pemahaman terhadap sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi praktik penerapan prinsip produksi syariah di UMKM Kota Bima dan menilai dampaknya terhadap kualitas produk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan metode kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi sertifikasi halal serta regulasi terkait. Pendekatan ini memungkinkan analisis kesesuaian praktik produksi dengan ketentuan hukum dan fatwa, sekaligus menilai kendala dan strategi yang diterapkan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah secara konsisten meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mendorong daya saing UMKM. Temuan ini menegaskan pentingnya pendampingan regulasi, pelatihan berkelanjutan, dan sosialisasi fatwa untuk memastikan kepatuhan prinsip syariah. Novelti penelitian ini terletak pada analisis terpadu antara regulasi hukum, fatwa, dan praktik produksi nyata di UMKM daerah periferal, yang jarang dikaji sebelumnya. Berdasarkan temuan, penelitian merekomendasikan penguatan sertifikasi halal, pendampingan teknis, dan pengawasan berkelanjutan agar prinsip produksi syariah diterapkan secara menyeluruh, meningkatkan mutu produk dan keberlanjutan UMKM. Kata Kunci : Produksi Syariah, UMKM Halal, Kualitas Produk.