Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum nasabah terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit baku bank konvensional di Kabupaten Bima yang secara praktik masih menunjukkan ketimpangan relasi hukum antara bank dan nasabah. Penggunaan kontrak standar dengan klausula pembatasan tanggung jawab bank cenderung dilakukan secara sepihak dan minim penjelasan substantif, sehingga menempatkan nasabah pada posisi tawar yang lemah. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual, asas itikad baik, serta norma perlindungan konsumen yang berlaku. Data empiris menunjukkan rendahnya tingkat literasi hukum dan pemahaman nasabah terhadap isi perjanjian kredit, yang memperkuat karakter take-it-or-leave-it contract dalam praktik perbankan daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit baku, menilai keabsahannya dalam perspektif hukum perjanjian dan perlindungan konsumen, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum preventif dan represif bagi nasabah di Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Pendekatan konseptual dan perundang-undangan digunakan untuk menguji kesesuaian klausula eksonerasi dengan ketentuan hukum positif dan prinsip keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi masih banyak disusun secara tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Perlindungan hukum preventif dan represif belum berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan substansi kontrak dan keterbatasan akses penyelesaian sengketa bagi nasabah. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian yuridis normatif berbasis konteks lokal Kabupaten Bima. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan kontrak baku, peningkatan literasi hukum nasabah, dan penataan ulang klausula perjanjian kredit agar lebih berkeadilan. Kata kunci: Klausula Eksonerasi, Perjanjian Kredit Baku, Perlindungan Hukum Nasabah.
Copyrights © 2026