Penelitian ini berangkat dari dari kegelisahan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi semakin relevan ketika ekonomi platform berkembang pesat dan menimbulkan ketegangan antara kebutuhan inovasi dan kewajiban negara menjaga kepentingan publik. Permasalahan terletak pada bagaimana kerangka konstitusional yang menekankan demokrasi ekonomi, penguasaan negara atas sumber daya strategis, dan keadilan sosial dapat diterapkan secara efektif dalam ruang digital yang didominasi oleh aktor-aktor global. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara prinsip normatif Pasal 33 dan realitas ekonomi platform, khususnya terkait regulasi, perlindungan data, serta kedaulatan digital. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelusuri konstruksi hukum konstitusional, peraturan sektoral, serta perkembangan regulasi digital yang berupaya menyeimbangkan inovasi dengan tanggung jawab negara. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk melihat bagaimana negara dapat memperkuat posisi strategisnya tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Temuan penelitian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk merumuskan regulasi yang lebih adaptif, memastikan keadilan bagi konsumen dan pekerja platform, serta memperkuat infrastruktur hukum terkait perlindungan data pribadi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa implementasi Pasal 33 di era ekonomi platform hanya dapat efektif apabila negara mampu mengukuhkan kedaulatan digital melalui regulasi progresif yang mengatur praktik bisnis platform besar, baik domestik maupun asing. Novelty penelitian ini terletak pada argumentasi bahwa reformasi regulasi digital harus diintegrasikan dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagai mandat konstitusional. Rekomendasi yang diajukan menitikberatkan pada kebutuhan dialog multisektor, peningkatan literasi digital, dan desain kebijakan yang mendorong keseimbangan antara pertumbuhan teknologi dan perlindungan kepentingan nasional. Kata Kunci: Ekonomi Konstitusional, Kedaulatan Digital, Ekonomi Platform
Copyrights © 2026