Dalam sejarah agama Yahudi dan Kristen, taurat atau hukum taurat merupakan landasan moral dan spiritual yang sangat berperang penting dalam membentuk kehidupan beriman. Namun sangat disayangkan tidak semua orang memahami arti dari janji itu sendiri. Generasi Produktif Indonesia yang menjadi pilar utama di Era Bonus Demografi saat ini rentan ketika menghadapi tantangan dan pergumulan, dengan jumlah generasi produktif yang melimpah juga didalamnya beragama Kristen namun rentan karena tidak memiliki pondasi yang kuat secara alkitabiah, sehingga gampang untuk jatuh dan terjerumus dalam era saat ini. Metode yang penulis gunakan ialah metode kajian Pustaka dengan menggunakan menggabungkan sumber-sumber antara lain artikel, jurnal dan dokumen lainnya secara tertulis, dengan menggunakan cara hermeneutik yaitu sebuah metode yang mengekpresikan, menterjemahkan dan menafsirkan, sumber bahannya adalah teks Alkitab dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman dari teks Alkitab. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan secara alkitabiah dan komprehensif prinsip-prinsip hukum taurat atau janji berdasarkan Galatia 3:15-29 supaya Generasi Produktif Indonesia memiliki pemahaman yang benar berkenaan dengan hal itu. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: Pertama, hukum Taurat merupakan penuntun pada keselamatan. Kedua, janji tidak dapat dibatalkan oleh hukum Taurat. Ketiga, janji diberikan bagi yang beriman atau percaya kepada Kristus. Keempat, orang yang menerima janji akan dibenarkan karena Iman.
Copyrights © 2025