ABSTRAK Untuk melakukan perbuatan hukum atas harta gono-gini, baik suami atau isteri mempunyai hak yang sama dan seimbang, asalkan dengan persetujuan kedua belah pihak baik yang menyangkut penggunaan, pengurusan dan perolehannya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, dikatakan bahwa mengenai harta bersama (gono- gini) suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli harta gono-gini kepada pihak ketiga atau pembeli, unsur persetujuan mengenai penjualan harta gono- gini harus ada. Sedangkan unsur itikad baik dari pihak pembeli, baru dipertimbangkan berikutnya. Hal ini menimbulkan karena kenyataan ini justru mengaburkan fungsi hukum sebagai pengayom atau pelindung kepentingan manusia, yang sebenarnya mereka yang beritikad baik sejauh mungkin mendapat perlindungan hukum. Undang-undang sebagai aturan hukum yang berlaku umum, pada dasarnya telah membagi hak dan kewajiban secara seimbang kepada setiap orang. Dengan kata lain setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka undang-undang.
Copyrights © 2016