Penambangan timah tanpa izin atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bangka Barat merupakan persoalan kompleks yang berdampak multidimensional, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik social, hingga hilangnya pendapatan negara. Studi ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan peraturan perudang-undangan yang relevan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku PETI. Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih lemah akibat kurangnya konsistensi aparat, belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta minimnya edukasi hukum kepada masyarakat. Padahal, keberadaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta ketentuan sanksi pidana lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, telah secara tegas mengatur larangan dan konsekuensi hukum terhadap aktibitas tambang illegal. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penanggulangan yang terintegrasi, mencakup pendekatan represif, preventif, serta pemberdayaan ekonomi dan refirmasi perizinan tambang rakyat secara legal dan inklusif. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tambang Timah, PETI, Bangka Barat
Copyrights © 2026