AbstrakPada hakekatnya suatu daerah membutuhkan sumber pendapat yang cukup, yang nantinya turut menunjang keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunan maupun menunjang keberhasilan pelaksanaan otonominya, Oleh karena itu agar daerah otonom dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, kepadanya perlu diberikan sumber-sumber pembiayaan yang cukup, tapi mengingat tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan, daerah otonom diwajibkan untuk menggali sumber keuangan berdasarkan Peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.Berdasarkan data yang diperoleh dapat dianalisis, bahwa kebanyakan perusahaan daerah sebenarnya menangggung beban berat dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Bahkan tidak sedikit diantaranya yang mengalami kerugian sehingga keberadaannya justru membebani Keuangan Daerah. Harapan Pemerintah Daerah untuk menjadikan Perusahaan Daerah sebagai sumber Pendapatan Daerah yang potensial belum mampu terwujud hingga sekarang, yang terjadi malah sebaliknya Pemerintah tetap memberikan perhatian dan subsidi guna mempertahankan kelangsungan perusahaan-perusahaan daerah tersebut.
Copyrights © 2016