Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk benda virtual yang memiliki nilai ekonomi dan secara faktual diperlakukan sebagai objek kepemilikan dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Namun demikian, hukum perdata Indonesia hingga saat ini belum memberikan pengaturan yang tegas mengenai kedudukan hukum benda virtual sebagai objek hak. Pengaturan yang ada masih terbatas pada data dan informasi elektronik, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terhadap benda virtual. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pemegang hak, khususnya terkait kepemilikan, pengalihan, serta perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan pengaturan hukum benda virtual dalam hukum perdata Indonesia serta dampaknya terhadap kepastian hukum pemegang hak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara doktrinal benda virtual telah memenuhi karakteristik dan prinsip kebendaan dalam hukum perdata, namun belum memperoleh rekognisi normatif yang memadai. Oleh karena itu, kekosongan pengaturan tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang benda virtual, sehingga diperlukan pengembangan hukum perdata yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2026