Praktik pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia sering menimbulkan permasalahan ketika debitur menggadaikan sepeda motor yang masih terikat jaminan tanpa persetujuan kreditur. Tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari penggadaian objek jaminan fidusia serta bentuk penegakan hukum terhadap debitur. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung data empiris melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan konsekuensi berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur perdata, seperti eksekusi jaminan dan gugatan, maupun jalur pidana melalui ketentuan khusus mengenai jaminan fidusia atau penggelapan. Namun, efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala. Disimpulkan bahwa jaminan fidusia memberikan perlindungan bagi kreditur, tetapi memerlukan penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026