Penelitian ini mengkaji permasalahan struktural dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan fokus pada tahapan pra-legislasi sebelum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam praktiknya, proses pembentukan regulasi pada tahap awal meliputi pembulatan konsepsi, harmonisasi, dan evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dengan kewenangan yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kondisi tersebut menimbulkan fragmentasi kewenangan yang berdampak pada lemahnya pengendalian kualitas legislasi sejak tahap awal pembentukannya. Fragmentasi ini semakin diperparah oleh penerapan prinsip kehati-hatian oleh masing-masing lembaga, yang mendorong setiap institusi untuk berfokus pada tugas pokok dan fungsi normatifnya masing-masing, sehingga membatasi intervensi lintas sektor dan menyebabkan tidak adanya lembaga yang memiliki kewenangan final terhadap kualitas substansi RUU. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi perbandingan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme harmonisasi regulasi yang saat ini dijalankan oleh berbagai lembaga masih bersifat koordinatif dan administratif, sehingga belum mampu menjamin konsistensi norma, kepastian hukum, dan efektivitas kebijakan secara optimal. Oleh karena itu, pembentukan Badan Regulasi Nasional sebagai lembaga terpusat dengan mandat pengendalian kualitas regulasi, termasuk perencanaan, harmonisasi substantif, evaluasi, serta penerapan regulatory impact assessment, merupakan solusi guna mewujudkan sistem legislasi nasional yang terintegrasi, efisien, dan selaras dengan prinsip good regulatory governance.
Copyrights © 2026