Bullying di lingkungan sekolah merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Anak sebagai subjek hukum memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Namun, penanganan kasus perundungan belum optimal mengikuti kaidah hukum kebijakan anti perundungan. Oleh karena itu, pendekatan non-litigasi menjadi alternatif yang lebih ramah anak dan berorientasi pada pemulihan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban bullying melalui pendekatan non-litigasi berbasis kebijakan anti perundungan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi, seperti mediasi, konseling, dan restorative justice, dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak korban bullying. Selain itu, implementasi kebijakan anti perundungan di sekolah berperan penting sebagai instrumen pencegahan dan penanganan bullying, meskipun masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, diperlukan penguatan kebijakan dan komitmen semua pihak untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
Copyrights © 2026