Penutupan sepihak pusat kebugaran oleh pelaku usaha menimbulkan persoalan hukum yang serius terhadap perlindungan hak-hak konsumen, khususnya bagi anggota yang telah melakukan pembayaran keanggotaan dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap kerugian yang timbul akibat penutupan sepihak pusat kebugaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penutupan sepihak pusat kebugaran berpotensi melanggar ketentuan dalam UUPK, khususnya terkait hak konsumen atas informasi, kenyamanan, dan kompensasi atas kerugian yang dialami. Selain itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK. Namun demikian, implementasi ketentuan tersebut dalam praktik masih menghadapi kendala struktural, terutama ketika pelaku usaha tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban ganti rugi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi UUPK untuk membentuk mekanisme Dana Jaminan Konsumen (Consumer Security Bond) sebagai instrumen preventif yang mewajibkan pelaku usaha menyisihkan sebagian dana keanggotaan ke dalam rekening jaminan guna memastikan tersedianya dana kompensasi apabila terjadi penutupan usaha. Mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas sistem perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2026