Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 mengganti nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang secara signifikan telah mengubah tata kelola perizinan bangunan gedung di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kebijakan retrospektif (ex-post) terhadap dampak implementasi kebijakan perizinan bangunan PBG dengan menggunakan kriteria evaluasi kebijakan Wiliam Dunn meliputi efektivitas, efisiensi, perataan, dan responsivitas untuk mengetahui pengaruhnya terhadap perubahan perilaku dan perubahan kondisi sosial ekonomi di Kabupaten Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif menggunakan data kuesioner yang berasal dari 99 responden yang terdiri dari masyarakat pemohon PBG dan ASN pelaksana kebijakan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat pengaruh yang kuat dan signifikan antara efektivitas dan responsivitas kebijakan PBG terhadap perubahan perilaku masyarakat dan ASN organisasi di Kabupaten Purwakarta. Sementara itu kriteria perataan dan efisiensi memiliki hubungan yang lemah dan tidak signifikan terhadap terjadinya perubahan kondisi sosial dan ekonomi di Kabupaten Purwakarta.
Copyrights © 2025