Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan pidana anak dan bagaimana proses penanganan perlindungan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tinjauan yuridis terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2. Proses Perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesehatan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Copyrights © 2026