Penelitian ini ditujukan guna menganalisis penerapan prinsip Miranda Warning sebagai bentuk perlindungan hak-hak tersangka pada proses penyidikan pidana di wilayah hukum Kepolisian Resor Gianyar. Prinsip Miranda Warning, yang berasal dari sistem hukum Amerika Serikat, menjamin hak-hak tersangka, misalnya hak untuk diam dan hak atas pendampingan hukum sebelum dimulainya pemeriksaan. Di Indonesia substansinya tercermin dalam sejumlah pasal serta diatur secara komprehensif melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis empiris, sementara dalam mengumpulkan datanya melalui wawancara dan kuesioner terhadap 10 orang tahanan di Polres Gianyar. Hasil penelitian mengindikasikan, penerapan prinsip Miranda Warning belum sepenuhnya dijalankan oleh aparat penyidik. Sebagian besar tahanan tidak mendapat informasi yang memadai mengenai hak-haknya, dan terdapat indikasi terjadinya tekanan saat pemeriksaan. Ketidakefektifan implementasi prinsip ini berdampak serius terhadap perlindungan hak asasi tersangka, validitas alat bukti, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pentingnya penegakan prinsip Miranda Warning secara konsisten untuk menjamin proses penyidikan yang adil dan berkeadilan.
Copyrights © 2026