Perubahan pengaturan hak upah dan pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa implikasi signifikan terhadap kepastian hukum dan posisi tawar pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang perubahan tersebut serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap perlindungan hak normatif pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer mencakup UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta PP No. 35 dan 36 Tahun 2021. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap perubahan substansi pengaturan dan akibat hukumnya dalam hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan pengaturan didorong oleh upaya untuk menciptakan fleksibilitas pasar kerja dan kemudahan berusaha. Namun, hal ini menyebabkan fragmentasi aturan dan kekaburan norma yang berujung pada melemahnya posisi tawar pekerja serta risiko penyimpangan praktik PHK. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pengawasan efektif untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Copyrights © 2023