Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Hak Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Yusuf Isa Permana; Ernu Widodo; Muhammad Yustino Aribawa
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 7 No 2 (2023): December
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v7i2.11894

Abstract

Perubahan pengaturan hak upah dan pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa implikasi signifikan terhadap kepastian hukum dan posisi tawar pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang perubahan tersebut serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap perlindungan hak normatif pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer mencakup UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta PP No. 35 dan 36 Tahun 2021. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap perubahan substansi pengaturan dan akibat hukumnya dalam hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan pengaturan didorong oleh upaya untuk menciptakan fleksibilitas pasar kerja dan kemudahan berusaha. Namun, hal ini menyebabkan fragmentasi aturan dan kekaburan norma yang berujung pada melemahnya posisi tawar pekerja serta risiko penyimpangan praktik PHK. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pengawasan efektif untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Ketika Giveaway Menjadi Modus Kejahatan: Perlindungan Hukum Korban di Era Digital [When Giveaways Become a Criminal Modus Operandi: Legal Protection for Victims in the Digital Era] Moh. Azaz Abbas Marzuqi; Subekti Subekti; Fathul Hamdani; Muhammad Yustino Aribawa
Indonesia Berdaya Vol. 7 No. 2 (2026)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20261461

Abstract

The advancement of information technology has facilitated the widespread use of giveaways on social media platforms, which have increasingly been exploited by unscrupulous actors as a form of fraudulent activity. This study examines the legal protection afforded to victims of giveaway-related fraud on social media. Such schemes are commonly perpetrated by impersonating public figures or official accounts to obtain money or personal data from unsuspecting users. From a legal standpoint, these actions constitute the criminal offense of fraud as stipulated in Article 378 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and a violation of Article 28(1) of the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), which prohibits the dissemination of false or misleading information that results in consumer losses in electronic transactions. The findings underscore the necessity of a comprehensive legal approach that extends beyond the punishment of offenders to include preventive strategies, such as strengthening digital platform governance, enhancing public digital literacy, and fostering close coordination among regulatory authorities, including the Financial Services Authority (OJK), Bank Indonesia, and electronic system operators, to support early detection and effective victim recovery. Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan fenomena giveaway di media sosial yang kini sering disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai modus penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban penipuan giveaway di media sosial. Praktik penipuan ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan nama tokoh terkenal atau akun resmi untuk meminta sejumlah uang maupun data pribadi korban. Secara hukum, tindakan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil analisis menunjukkan bahwa diperlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada aspek pencegahan melalui penguatan tata kelola platform digital, peningkatan literasi digital masyarakat, serta koordinasi yang erat antara otoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan penyelenggara sistem elektronik untuk deteksi dini dan pemulihan korban.