Penelitian ini mengeksplorasi praktik ketidakpatuhan dari perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab mereka dalam pembayaran upah lembur melalui analisis kasus pada PT SAI Apparel Industries. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk menyelidiki jenis-jenis pelanggaran dalam konteks hukum ketenagakerjaan serta pengaruhnya terhadap kesejahteraan para pekerja dan hubungan industrial yang terjadi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui penelusuran literatur yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kajian akademis, dan sumber hukum lainnya, lalu dianalisis menggunakan metode kualitatif. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran upah lembur merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bersifat mengikat, yang berdampak signifikan pada pengurangan pendapatan, motivasi kerja, serta kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Selain itu, situasi ini dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa dalam hubungan industrial. Studi ini juga menunjukkan bahwa pekerja memiliki beberapa opsi penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun pelaksanaannya sering terkendala oleh kurangnya akses dan posisi tawar yang lemah dari pekerja. Dengan demikian, sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan memperkuat pengawasan dari pemerintah untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara efektif.
Copyrights © 2026