Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia Tansir, Charisse Evania; Lie, Yocelyn Averyll; Djaja, Rafael Christian; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Abstract

Hukum waris merupakan sekumpulan aturan yang berisikan tentang peninggalan harta dari seseorang yang sudah meninggal (disebut pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (disebut ahli waris).[1] Hukum waris mencakup pengaturan terkait distribusi harta peninggalan yang didasarkan pada surat wasiat yang disusun oleh pewaris di masa hidupnya. Hukum waris sendiri terbagi dalam 3 jenis (hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang Hukum perdata (KUHPer)), dalam hukum waris terdapat 3 unsur utama yang harus terpenuhi, yaitu : pewaris, harta yang diwariskan dan juga ahli waris. Sedangkan sengketa waris merupakan permasalahan yang muncul dikarenakan adanya rasa tidak terima oleh anggota keluarga (ahli waris) terhadap pembagian harta waris yang telah ditetapkan oleh pewaris yang dianggap tidak adil oleh ahli waris atau anggota keluarga tersebut, permasalahan sengketa waris kerap kali dijumpai di hukum waris. Permasalahan sengketa waris dapat terselesaikan di pengadilan agama (dikhususkan untuk umat muslim) atau pengadilan negeri (bagi umat non muslim). Penyelesaian kasus sengketa waris bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti musyawarah secara kekeluargaan, melalui jalur hukum (diselesaikan di pengadilan) dan jalur mediasi. Pada dasarnya, permasalahan sengketa warisan merupakan konflik privat, maka umumnya penyelesaian konfliknya  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan berlaku.
Peran Komisi Yudisial dalam Menegakkan Kode Etik Hakim: Analisis Kasus Hakim DA Rasji; Tansir, Charisse Evania; Evelyn, Silvia; Djaja, Rafael Christian
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 5 No 10 (2024): Tema Filsafat Hukum, Politik Hukum dan Etika Profesi Hukum
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v5i10.966

Abstract

Judicial power is the main pillar in the judicial system that guarantees the upholding of law and justice. Judges as law enforcers have a strategic role in maintaining the integrity and public trust in judicial institutions. The independence and professionalism of judges must always be maintained so that they are not tainted by violations of the code of ethics and behavior that is contrary to judicial values. This study aims to analyze the role of the Judicial Commission in enforcing the code of ethics of judges with Judge DA case study, who was involved in drug abuse and other ethical violations. The research methods used are normative law and empirical juridical, with a focus on laws and regulations, Judicial Commission decisions, academic literature, and media coverage. The results of the study show that Judicial Commission has implemented a systematic supervisory mechanism, starting from verifying reports to imposing sanctions by the Judges' Honorary Council. The dishonorable dismissal of Judge DA reflects Judicial Commission's firmness in enforcing the code of ethics, but also highlights weaknesses in the system of selection, coaching, and supervision of judges. This case has an impact on the decline in the image of the judicial institution, but also becomes a momentum for improvement and evaluation of the supervision system to be more effective and preventive. This study concludes that strong supervision and cooperation between the Judicial Commission and other institutions, such as the Supreme Court, are very necessary to maintain the dignity of judges and increase public trust in the judiciary in Indonesia.
Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia Tansir, Charisse Evania; Lie, Yocelyn Averyll; Djaja, Rafael Christian; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Abstract

Hukum waris merupakan sekumpulan aturan yang berisikan tentang peninggalan harta dari seseorang yang sudah meninggal (disebut pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (disebut ahli waris).[1] Hukum waris mencakup pengaturan terkait distribusi harta peninggalan yang didasarkan pada surat wasiat yang disusun oleh pewaris di masa hidupnya. Hukum waris sendiri terbagi dalam 3 jenis (hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang Hukum perdata (KUHPer)), dalam hukum waris terdapat 3 unsur utama yang harus terpenuhi, yaitu : pewaris, harta yang diwariskan dan juga ahli waris. Sedangkan sengketa waris merupakan permasalahan yang muncul dikarenakan adanya rasa tidak terima oleh anggota keluarga (ahli waris) terhadap pembagian harta waris yang telah ditetapkan oleh pewaris yang dianggap tidak adil oleh ahli waris atau anggota keluarga tersebut, permasalahan sengketa waris kerap kali dijumpai di hukum waris. Permasalahan sengketa waris dapat terselesaikan di pengadilan agama (dikhususkan untuk umat muslim) atau pengadilan negeri (bagi umat non muslim). Penyelesaian kasus sengketa waris bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti musyawarah secara kekeluargaan, melalui jalur hukum (diselesaikan di pengadilan) dan jalur mediasi. Pada dasarnya, permasalahan sengketa warisan merupakan konflik privat, maka umumnya penyelesaian konfliknya  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan berlaku.