Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan keselamatan transportasi yang signifikan di Indonesia, terutama akibat rendahnya literasi hukum dan kesadaran pengguna jalan. Data tahun 2025 menunjukkan tingginya insiden antara kereta api dengan kendaraan maupun pejalan kaki yang sebagian besar dipicu faktor kelalaian manusia (human error). Kondisi tersebut mendorong pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat berupa edukasi safety awareness di SMAN 1 Tambun Selatan sebagai upaya preventif pada kelompok usia 15–24 tahun yang memiliki tingkat fatalitas kecelakaan relatif tinggi. Metode yang digunakan adalah pendekatan pendidikan masyarakat melalui penyuluhan komunikatif berbasis aspek yuridis normatif, dilengkapi diskusi studi kasus aktual serta evaluasi berbasis kuis interaktif. Materi menitikberatkan pada pemahaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk konsekuensi pidana dan perdata akibat pelanggaran. Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata tingkat pemahaman siswa di atas 70%, dengan peningkatan kesadaran terhadap kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api serta pemahaman risiko keselamatan di ruang manfaat jalan rel. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi berbasis hukum dan pendekatan partisipatif efektif dalam membangun budaya keselamatan sejak usia sekolah serta berkontribusi strategis dalam menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Copyrights © 2026