Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengawasan terhadap kegiatan eksekutif dalam kebijakan perizinan yang memiliki implikasi hukum tidak hanya pada tingkat nasional tetapi juga internasional. Dalam praktik pemerintahan modern, tindakan eksekutif seperti penerbitan, perubahan, dan pencabutan izin sering kali menimbulkan persoalan yuridis akibat lemahnya penerapan asas legalitas dan akuntabilitas publik, serta potensi pelanggaran terhadap kewajiban internasional negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara simultan bagaimana prinsip-prinsip hukum administrasi negara mengatur dan membatasi kewenangan eksekutif dalam perizinan, serta bagaimana tindakan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum internasional apabila melanggar perjanjian atau norma global yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif, yang berfokus pada studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan instrumen hukum internasional seperti Articles on State Responsibility dan Vienna Convention on the Law of Treaties. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan merupakan manifestasi kewenangan eksekutif yang wajib dijalankan berdasarkan asas rule of law dan good governance, serta harus sejalan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas hukum pemerintahan Indonesia di tingkat global.
Copyrights © 2026