Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dilaksanakan di bawah tangan sebagaimana diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1860 K/Pdt/2005. Praktik jual beli tanah tanpa akta PPAT masih sering dijumpai di masyarakat dan menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian bagi para pihak, serta potensi sengketa mengenai status kepemilikan tanah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dan akibat hukumnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi para pihak yang beritikad baik. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa jual beli tanah hanya sah apabila dilaksanakan melalui akta PPAT dan memenuhu asas terang dan tunai sebagaimana diatur dalam hukum agraria. Transkasi di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memindahkan hak milik. Putusan ini juga memperkuat asas kepastian hukum dan memberikan nilai edukatif dan preventif bagi masyarakat untuk mematuhi prosedur hukum pertanahan.
Copyrights © 2026