Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas jual beli online yang menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian elektronik serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional selama memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa perjanjian baku sepihak dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum digital, dan peran aktif lembaga pengawas untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan ekosistem transaksi elektronik yang adil dan aman bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2026