Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa perubahan signifikan dalam pembuatan konten digital, khususnya konten viral yang menyebar luas melalui platform digital. Kecerdasan buatan, selain memberikan berbagai manfaat, juga kerap disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif seperti deepfake, citra sintetis, dan representasi digital palsu yang berpotensi merugikan individu, baik dari aspek reputasi, privasi, maupun hak kepribadian. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu bentuk penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral telah menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius, sementara pengaturan hukum di Indonesia masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur konten berbasis kecerdasan buatan. Akibatnya, perlindungan hukum bagi korban belum optimal dan masih bergantung pada penafsiran hukum yang ada, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih spesifik dan adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.
Copyrights © 2026