Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan aset daerah dalam rangka mendukung pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sumber daya strategis daerah adalah aset daerah atau Barang Milik Daerah yang memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan aset daerah masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti lemahnya perlindungan hukum, ketidaktertiban administrasi, serta pemanfaatan aset yang belum optimal. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana Bentuk Perlindungan Aset produktif Daerah Provinsi Banten periode 2021-2024 terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara? Bagaimana Bentuk Pengelolaan Aset Daerah terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara? Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan aset produktif daerah Provinsi Banten pada periode 2021–2024 telah dilaksanakan melalui perlindungan administratif, fisik, dan yuridis. Tetapi pemanfaatan aset daerah tersebut belum optimal dalam meningkatkan PAD karena masih terdapat aset yang belum dimanfaatkan secara produktif dan ekonomis. Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara normatif telah dilaksanakan, tetapi belum memberikan kontribusi yang signifikan akibat keterbatasan perencanaan pemanfaatan aset, lemahnya pengawasan, serta masih adanya aset daerah yang menganggur.
Copyrights © 2026