JIH
Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei

Perlindungan Hukum Masyarakat Terdampak Dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Kusyana (CLPK Law School)
Netti Herawati (CLPK Law School)
Eva Berta Pattinasarany (CLPK Law School)
M. Aslam Fadli (CLPK Law School)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2026

Abstract

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak oleh kegiatan usaha atau proyek pembangunan. Masalah utama yang muncul adalah lemahnya mekanisme partisipasi masyarakat, keterbatasan akses terhadap informasi lingkungan, serta kendala dalam implementasi sanksi hukum terhadap pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat terdampak, menilai efektivitas penegakan hukum lingkungan, serta memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan praktik penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris, dengan analisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta wawancara dengan masyarakat terdampak dan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan masyarakat, implementasinya sering terkendala oleh birokrasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum cenderung reaktif, sehingga perlindungan preventif dan restitutif bagi masyarakat terdampak belum optimal. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak dalam penegakan hukum lingkungan memerlukan penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat terdampak dapat lebih terlindungi, dan keberlanjutan lingkungan dapat lebih terjamin.

Copyrights © 2026






Journal Info
JIH

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum ...