Perkara koneksitas, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer—menghadirkan tantangan serius bagi sistem hukum Indonesia yang menganut dualisme yurisdiksi. Penelitian ini menganalisis dilema kewenangan Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) dalam penanganan perkara koneksitas, dengan memusatkan perhatian pada tarik-menarik antara asas komando sebagai pilar utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan prinsip kepastian hukum yang harus dijamin bagi setiap terdakwa, baik militer maupun sipil. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach), penelitian ini mengkaji kerangka hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/25/X/2007. Hasil analisis menunjukkan bahwa kekosongan regulasi, khususnya ketiadaan peraturan pelaksana Pasal 89 UU Peradilan Militer, menciptakan kondisi lex imperfecta yang melahirkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak terdakwa sipil dalam proses peradilan militer. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi melalui penerbitan peraturan pelaksana, penataan kelembagaan yang jelas, dan penguatan mekanisme pengawasan untuk mewujudkan peradilan koneksitas yang berkeadilan.
Copyrights © 2026