Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung hak konstitusional warga negara. Perkembangan hukum acara Mahkamah Konstitusi menunjukkan dinamika yang signifikan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara dan tuntutan keadilan konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara serta implikasinya terhadap akses keadilan konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi bersifat dinamis dan progresif, tercermin dari fleksibilitas prosedural, pengembangan prinsip peradilan konstitusional, serta peran aktif hakim konstitusi dalam menafsirkan hukum demi perlindungan hak konstitusional warga negara. Namun demikian, dinamika tersebut masih menghadapi tantangan berupa ketidakseragaman penerapan prosedur dan keterbatasan pengaturan normatif. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan dan pembaruan hukum acara Mahkamah Konstitusi secara komprehensif guna meningkatkan kepastian hukum, konsistensi putusan, dan efektivitas perlindungan hak konstitusional warga negara
Copyrights © 2026