Penurunan status kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektare menjadi Hutan Produksi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023 menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian hutan alam di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis dari perubahan fungsi kawasan tersebut dan dampak ekologisnya terhadap masyarakat lokal. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SK.533/2023 yang didukung oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law) telah membuka ruang bagi PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) untuk melakukan eksploitasi tambang emas di kawasan yang sebelumnya dilindungi. Perubahan ini mengancam tutupan hutan alami seluas 63.426,69 hektare (85,5% dari total luas Bukit Sanggul) dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi bagi 150.000 jiwa penduduk Seluma. Implikasi jangka panjangnya mencakup hilangnya fungsi hidrologis, kerusakan biodiversitas, dan peningkatan vulnerabilitas masyarakat terhadap banjir dan tanah longsor.
Copyrights © 2026