Akta pembagian hak bersama atas objek tanah warisan yang dibuat oleh PPAT harus mengikutsertakan semua ahli waris dalam pembagian haknya. Tidak diikutsertakannya semua ahli waris menyebabkan sengketa di antara para ahli waris saat pembagian hak bersama. Rumusan masalah dalam penelitian ini: bagaimana akibat hukum atas akta pembagian hak bersama yang dibuat oleh PPAT yang tidak mengikutsertakan semua ahli waris atas objek tanah warisan? Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak diikutsertakan dalam akta pembagian hak bersama yang dibuat oleh PPAT atas objek tanah warisan? Teori yang digunakan yaitu teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interprestasi) yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis dan metode konstruksi hukum yaitu kontruksi analogi dan kontruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh akibat hukum akta pembagian hak bersama dinyatakan batal demi hukum, dimana kepemilikan hak atas tanah kembali ke posisi semula dan perlindungan hukum preventif tercermin dari kewajiban PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam pembuatan akta pembagian hak bersama. Adapun perlindungan hukum represif terwujud melalui mekanisme pembatalan akta oleh pengadilan sebagai upaya korektif atas pelanggaran hukum, yang pada akhirnya memberikan kepastian dan pemulihan hak bagi pemilik hak atas tanah.
Copyrights © 2026