Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta hibah sebagai dasar peralihan hak atas tanah yang sah. Namun, dalam praktiknya, pembuatan akta hibah harus memperhatikan asas kehati-hatian, khususnya terkait perlindungan hak mutlak ahli waris sebagaimana dikenal dalam konsep legitieme portie. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum akta hibah yang melanggar legitieme portie serta bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis serta metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melanggar ketentuan legitieme portie sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris. Pelanggaran terhadap hak mutlak tersebut dapat berakibat pada pengurangan hibah (inkorting) atau bahkan pembatalan melalui putusan pengadilan..
Copyrights © 2026