Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 SMKK mulai dilaksanakan sejak tahap perencanaan dan perancangan proyek. Konsep SMKK disusun sejak awal tahap perencanaan, dan kemudian dilaksanakan dengan menyusun rencana keselamatan konstruksi (RKK) untuk mengendalikan dan melaksanakan aspek keselamatan selama pelaksanaan dan penyelenggaraan konstruksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis risiko keselamatan konstruksi pada tahap perencanaan pembangunan gedung perkantoran PT XYZ di Jakarta Selatan, yang merupakan badan usaha milik negara di bidang logistik pangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dengan kombinasi kuantitatif dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, penyebaran kuesioner kepada responden, dan validasi pakar berpengalaman di bidang keselamatan konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai aktivitas konstruksi, seperti pekerjaan persiapan, struktur bawah (pekerjaan tanah, pondasi, sloof), dan struktur atas (kolom, balok, plat, atap baja), memiliki potensi bahaya signifikan yang berdampak pada keselamatan pekerja, kerusakan peralatan, gangguan terhadap publik, dan pencemaran lingkungan. Bekerja di ketinggian menjadi risiko tertinggi dengan skala 20 (besar) untuk mengendalikan risiko tersebut pasang safety net dan menggunakan body harness. Penilaian risiko mengidentifikasi kategori kecil, sedang, hingga besar, dengan risiko tinggi memerlukan tindakan prioritas. Strategi pengendalian yang direkomendasikan meliputi rekayasa teknis, pengendalian administratif, penggunaan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta penempatan tenaga ahli K3 utama. Penerapan hierarki pengendalian risiko diharapkan mampu menekan probabilitas kejadian dan dampak kecelakaan secara signifikan. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis sebagai acuan perencanaan keselamatan konstruksi pada proyek sejenis, mendukung penciptaan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan, serta membantu menurunkan angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi.
Copyrights © 2025