Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh algoritma platform digital terhadap prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia, serta mengkaji urgensi pengaturannya dalam konteks pemilihan umum. Perkembangan teknologi informasi dan dominasi platform digital dalam ruang publik telah mengubah pola komunikasi politik dan pembentukan opini publik. Algoritma yang bekerja berdasarkan personalisasi, engagement, dan preferensi pengguna berpotensi membentuk filter bubble, disinformasi, serta manipulasi persepsi politik yang dapat memengaruhi pilihan elektoral warga negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan konstitusional mengenai sejauh mana intervensi algoritmik tersebut selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis difokuskan pada relasi antara hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta potensi distorsi kehendak rakyat akibat mekanisme kurasi konten berbasis algoritma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa algoritma platform digital, meskipun bersifat privat dan berbasis teknologi, memiliki implikasi publik yang signifikan terhadap kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Tanpa pengaturan yang memadai, algoritma berpotensi menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan data dan kapital digital. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan algoritma guna melindungi prinsip kedaulatan rakyat serta memastikan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.
Copyrights © 2026