Doxing merupakan bentuk kejahatan digital yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang daring, tetapi belum terdapat mengaturannya secara eksplisit dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulatif tindak pidana doxing dalam sistem hukum Indonesia (ius constitutum) dan merumuskan kebijakan yang ideal (ius constituendum) dengan membandingkan pengaturan di Singapura melalui Protection from Harassment Act. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki rumusan delik doxing yang jelas, tidak membedakan antara unsur kesengajaan dan kelalaian dalam pertanggungjawaban pidana, serta tidak menyediakan mekanisme perlindungan korban yang cepat dan komprehensif. Sebaliknya, Singapura telah mengatur doxing secara spesifik dengan unsur perbuatan, maksud jahat, dan akibat hukum yang dirinci, serta menyediakan perlindungan hukum dan psikososial melalui perintah pengadilan. Oleh karena itu, Indonesia perlu segera membentuk regulasi khusus atau merevisi peraturan yang ada dengan merumuskan unsur delik doxing yang spesifik, klasifikasi pertanggungjawaban pidana yang proporsional, serta mekanisme perlindungan korban yang efektif. Upaya ini penting agar hukum pidana nasional mampu menjawab tantangan kejahatan digital modern secara adil dan fungsional.
Copyrights © 2025