Pendaftaran tanah sangat penting untuk memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah kepada masyarakat. Setiap transaksi peralihan hak atas tanah harus dicatat secara valid untuk mencegah terjadinya masalah pertanahan ke depannya. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa sengketa tanah akibat kelemahan keamanan data yang memungkinkan manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan mengusulkan penggunaan teknologi blockchain, khususnya jaringan hybrid blockchain dan smart contract dalam verifikasi data transaksi, untuk meningkatkan keamanan dan transparansi data dalam proses peralihan hak atas tanah. Metode penelitian meliputi studi literatur, observasi, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, serta perancangan proses bisnis baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa blockchain berpotensi mengurangi risiko manipulasi data dan meningkatkan efisiensi proses peralihan hak atas tanah. Usulan pemanfaatan teknologi blockchain ini dapat menjadi alternatif solusi transformasi digital dalam sistem pertanahan di Indonesia. Penelitian ini dapat menjadi langkah awal dalam pengembangan sistem pertanahan yang lebih aman dan efisien.
Copyrights © 2025