Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi hukum terhadap pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus terhadap 15 perkara KBGO yang telah diproses hukum di Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta, ditemukan bahwa sanksi hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera maupun perlindungan optimal bagi korban. Kombinasi sanksi penjara dan rehabilitasi digital menunjukkan tingkat efektivitas tertinggi, sementara sanksi berupa denda administratif paling rendah dampaknya. Faktor penghambat utama meliputi belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur KBGO, interpretasi hukum yang tidak seragam, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris terhadap pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif dan berbasis keadilan bagi korban KBGO di era digital.
Copyrights © 2025