Kudus Kulon dikenal sebagai kawasan kota lama embrio perkembangan Kota Kudus dengan pusat kawasan berupa situs Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan strategis sosial budaya. Kawasan dengan kekayaan warisan benda (tangible heritage) dan warisan tak benda (intangible heritage) memiliki tantangan tersendiri di tengah-tengah modernisasi dan kapitalisme. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042 tidak menyebutkan secara spesifik delineasi kawasan tersebut dan hanya terbatas pada Situs Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus. Delineasi spasial dapat berkontribusi pada perlindungan kawasan bersejarah dari perkembangan atau perubahan yang dapat merusak keasliannya serta mengurangi risiko hilangnya karakteristik fisik yang membedakan kawasan tersebut dari lingkungan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan delineasi batas spasial kawasan Kudus Kulon sebagai kawasan bersejarah melalui perspektif sosiokultural. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan delineasi spasial kawasan Kudus Kulon tidak terbatas pada satuan wilayah administratif, akan tetapi dibatasi oleh karakteristik fisik permukiman, sebaran artefak, sebaran masjid dan punden, serta sebaran bangunan dengan fungsi pendidikan keagamaan. Data kualitatif yang berasal dari pengalaman dan memori informan pada ruang lingkup spasial tertentu menjadi suatu tahapan penting. Data tersebut dimanfaatkan sebagai langkah awal untuk melakukan penelusuran lapangan sebagai upaya verifikasi data yang memberikan gambaran kepada peneliti terhadap fenomena yang terjadi saat ini serta peluang penelitian lebih lanjut dimasa yang akan datang.
Copyrights © 2024