Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pengaturan kewenangan serta batasan yuridis bagi Satuan Samapta dalam melakukan upaya paksa, dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaannya yang melampaui kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kewenangan Satuan Samapta dalam melakukan upaya paksa telah diatur secara komprehensif dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD NRI 1945, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, hingga KUHAP. Kerangka hukum ini mengadopsi prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan continuum of force. Kedua, sistem pertanggungjawaban hukum bersifat multidimensi, mencakup pertanggungjawaban pidana (KUHP), perdata (KUHPerdata), administratif (UU No. 30 Tahun 2014), disiplin (Kode Etik Polri), dan HAM (Komnas HAM). Ketiga, ditemukan kesenjangan signifikan antara norma (law in books) dan implementasi di lapangan (law in action), yang disebabkan oleh rendahnya pemahaman hukum acara pidana di tingkat garda terdepan, penyalahgunaan diskresi, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan: Pertama, Polri perlu merevolusi sistem pelatihan hukum dan prosedur bagi anggota Satuan Samapta secara berkelanjutan. Kedua, memperkuat akuntabilitas melalui adopsi teknologi (seperti body-worn camera) dan reformasi sistem pengawasan internal yang transparan. Ketiga, membangun kemitraan pengawasan dengan lembaga eksternal dan masyarakat sipil. Keempat, penegakan hukum yang konsisten dan imparsial terhadap setiap pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan.
Copyrights © 2026