Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf e tentang larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang/jasa tersebut. 2. Pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam praktik peradilan mencakup perbuatan memperdagangkan oli (pelumas) kendaraan tidak sama/non identik dengan oli pembanding, yaitu oli yang asli. Kata kunci: Memproduksi dan/atau Memperdagangkan, Barang atau Jasa, Tidak Sesuai Dengan Mutu, Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2026