Dalam aktivitas transaksi perbankan, kredit merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya. Namun, seringkali terjadi kredit macet akibat wanprestasi debitur yang menimbulkan sengketa hukum, terutama ketika menyangkut tanah sebagai objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan serta penyelesaian sengketa hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3682 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi tunduk pada Buku III KUHPerdata, di mana kelalaian debitur memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga eksekusi objek jaminan. Terkait penyelesaian sengketa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3682 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pelawan guna menghindari tumpang tindih putusan (overlapping) karena objek sengketa juga menjadi objek perkara dalam proses hukum yang diajukan oleh suami Pelawan. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Sengketa Tanah, Hak Tanggungan.
Copyrights © 2026