Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA NEGOSIASI Ackselnaldo Gibert Takaliuang; Eugenius Paransi; Renny Nansy Koloay
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dan untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dalam undang-undang no 30 tahun 1999, semuanya dikembalikan pada kesepakatan yang di buat oleh para pihak yang bersengketa dilakukan berdasarkan asas itikad baik, asas kontraktual, asas mengikat, asas kebebasan berkontrak, Asas kerahasiaan. Mengenai waktu dan pertemuan yang dilakukan secara langsung ataupun melewati media online semuanya tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. 2. Sampai saat ini penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi cenderung terus berkembang di dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi pun berjalan efektif apabila yang bersengketa adalah individu dan individu. Adapun kecenderungan negosiasi menjadi tidak efektif dan berjalan sangat lama adalah subjek yang bersengketa yang tidak seimbang contohnya kelompok masyarakat dengan badan usaha atau kelompok masyarakat dengan pemerintah. Akan tetapi penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi tetap diutamakan. Kata Kunci : sengketa tanah, negosiasi
SENGKETA HAK ATAS TANAH (HAK MILIK) AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3682 K/PDT/2024) Johanis Gerry Maramis; Elko Lucky Mamesah; Renny Nansy Koloay
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam aktivitas transaksi perbankan, kredit merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya. Namun, seringkali terjadi kredit macet akibat wanprestasi debitur yang menimbulkan sengketa hukum, terutama ketika menyangkut tanah sebagai objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan serta penyelesaian sengketa hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3682 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi tunduk pada Buku III KUHPerdata, di mana kelalaian debitur memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga eksekusi objek jaminan. Terkait penyelesaian sengketa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3682 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pelawan guna menghindari tumpang tindih putusan (overlapping) karena objek sengketa juga menjadi objek perkara dalam proses hukum yang diajukan oleh suami Pelawan. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Sengketa Tanah, Hak Tanggungan.