Studi ini melihat bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan diterapkan di Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP) Lekok Kabupaten Pasuruan. Fokus utama penelitian adalah menilai seberapa efektif penerapan kebijakan dan menemukan faktor pendorong dan penghambat pelaksanaannya. Studi ini menekankan enam komponen penting dalam implementasi kebijakan, menggunakan teori Van Meter dan Van Horn: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik pelaksana, komunikasi antarorganisasi, kondisi sosial-ekonomi dan politik, dan disposisi pelaksana. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi dengan masyarakat nelayan, UPT IPPP Lekok, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Metode pengumpulan data kualitatif deskriptif digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PP No. 27 Tahun 2021 di IPPP Lekok belum optimal. Hal ini disebabkan kurangnya fasilitas pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 185, seperti kolam labuh, air terjun, dan sarana pendukung lainnya. Nelayan tidak puas, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah menurun, dan produktivitas pelabuhan menurun karena kurangnya sarana dan akses. Namun, peningkatan fasilitas pelabuhan sesuai dengan standar nasional dapat meningkatkan lapangan kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, komitmen lintas sektor antara pemerintah daerah, provinsi, dan masyarakat diperlukan untuk mempercepat pengembangan IPPP Lekok secara berkelanjutan dan meningkatkan kapasitas implementasi kebijakan.
Copyrights © 2026