Kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah menjadi salah satu tantangan global terbesar yang dihadapi umat manusia. Dalam konteks hukum internasional, konsep ecocide muncul sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang serius, yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan ekosistem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan prospek penerapan ecocide dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan membandingkan peraturan internasional yang diatur dalam Statuta Roma 1998 dan perundang-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan perundang-undangan, serta analisis kualitatif terhadap norma hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ecocide dalam hukum pidana Indonesia sangat penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup, mengatasi kesenjangan hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan. Konsep ecocide juga dapat menjadi dasar hukum yang lebih efektif untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pejabat yang terlibat dalam perusakan ekologis skala besar. Kesimpulannya, integrasi konsep ecocide dalam hukum pidana Indonesia dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan menanggulangi kerusakan ekologis yang semakin merugikan generasi mendatang.
Copyrights © 2026